SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) pekan depan terkait laporan polisi soal dugaan penistaan agama.

Jika Panji Gumilang tak hadir, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi. Kemungkinan kalau tidak hadir, Dirtipidum akan melakukan gelar perkara,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Gelar perkara, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023), dan Ken Setiawan NICC Center, Selasa (27/6/2023).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. pada Sabtu (24/6/2023), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyampaikan akan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.

Isu Beking Istana

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo membantah aktivitas di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dianggap menyimpang dilindungi oleh petinggi di Istana, salah satunya oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Jokowi menginstruksikan agar pemerintah mengusut tuntas dan menyelesaikan persoalan di Al Zaytun.

Moeldoko mengakui dirinya memang pernah berkunjung ke Ponpes Al Zaytun untuk memberikan ceramah kebangsaan.

Dia mengaku dua kali mengunjungi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Pertama, saat masih berdinas di TNI sebagai Pangdam Siliwangi dan kedua saat telah menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Namun Moeldoko mengaku tidak tahu menahu mengenai aktivitas yang diduga menyimpang di Al Zaytun.

“Kita tidak mengerti apa yang terjadi secara utuh di dalam. Tapi yang saya lihat bahwa norma-norma apa itu, norma kebangsaan itu berjalan di sana. Lagu Indonesia Raya itu selalu dinyanyikan. Gitu. Tapi secara aku hanya melihat bahwa nilai-nilai kebangsaan, Pancasila dan seterusnya selalu dibicarakan di sana,” tutur kata Moeldoko di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Moeldoko juga membantah kabar yang menyebutkan dia melindungi Ponpes Al Zaytun.

“Emang preman kok jadi beking? Itu yang ngomong itu suruh sekolah dulu itu, biar pintar dikit,” sambung Moeldoko seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Moeldoko mengatakan pemerintah sedang mendalami aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bahasa mendalami tadi kan (disebutkan) Presiden, perlu semua mendalami, sesuai domain, tupoksi-nya masing-masing. Kalau dari sisi ideologi di Pemda juga ada yang menangani itu, Kalau lebih keras lagi umpamanya penyimpangan sudah pada radikalisme dan seterusnya ada BNPT,”
Moeldoko mengatakan pemerintah akan mengambil sikap setelah pendalaman selesai dilakukan.

Sikap tersebut bisa berupa pembinaan atau penegakan hukum.

“Semua badan-badan (lembaga pemerintah) itu bekerja, mendalami semuanya. Kalau terjadi sesuatu seperti apa, serahkan nanti apakah itu sifatnya pembinaan, apakah itu sifatnya law enforcement,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah juga tidak ingin polemik mengenai aktivitas Ponpes Al Zayutun ini berlarut-larut karena terdapat ribuan santri di ponpes tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. sebelumnya telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.



Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun.

Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya