News
Rabu, 2 Agustus 2023 - 14:35 WIB

Panji Gumilang bakal Ajukan Praperadilan

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Solopos.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penodaan agama. 

Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi Rabu (2/8/2023). “Kemungkinan ada [praperadilan], kita lihat nanti ya,” ujarnya. 

Advertisement

Adapun, dia menyebutkan saat ini Panji Gumilang masih dalam status pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik memiliki waktu 1×24 Jam untuk menetapkan penahanan Panji. 

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik memiliki waktu 1×24 Jam untuk menetapkan penahanan Panji. 

Kemudian, Djuhandhani sempat menyebutkan bahwa Panji Gumilang meminta pemeriksaan diberhentikan dan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan siang hari ini, Rabu (2/8/2023).

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini, selanjutnya yg bersangkutan di titip di tahanan Bareskrim,” tutur Djuhandhani. 

Advertisement

Setibanya, di Bareskrim Panji terlihat mengenakan kemeja biru ke abu-abuan dengan motif bergaris. Adapun, kehadiran Panji Gumilang dijaga oleh kepolisian mulai dari perjalanannya di area Mabes Polri hingga ke dalam gedung Bareskrim. 

Pihak kepolisian juga menegaskan dalam proses pemeriksaan ini telah dilakukan persiapan sebelumnya seperti pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 15.00 WIB. 

Selanjutnya, Panji Gumilang selesai diperiksa sekitar 19.00 WIB dan hingga pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka dan saat Panji Gumilang menjalani pemeriksaan.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Panji Gumilang Bakal Ajukan Praperadilan”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif