SOLOPOS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

Solopos.com, JAKARTA — Tim penasihat hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.

Alasan utama penangguhan adalah karena usia Panji Gumilang yang sudah menginjak 77 tahun.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini ditujukan atas dasar kemanusiaan.

“Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77 tahun jadi tidak mungkinlah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya, dan tentunya tidak bisa melakukan hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini,” ujar Hendra Effendi di Bareskrim, Rabu (2/8/2023).

Dia menambahkan saat ini kondisi kliennya tengah dalam proses penyembuhan setelah tangan kirinya patah dan ditambah dengan riwayat penyakit lainnya.

“Beliau [Panji] itu kemarin kami dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi riwayat sakit yang lainnya, yang tidak bisa saya sampaikan di sini,” tutur Hendra.

Sebelumnya, kondisi kesehatan Panji Gumilang sempat membuatnya mangkir dalam pemanggilan Bareskrim yang digelar pekan lalu.

Kendati demikian, Panji telah memenuhi panggilan kedua dari Bareskrim pada Selasa (1/8/2023).

Setibanya di Bareskrim, Panji kemudian diperiksa sekitar enam jam sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama.

Sebagai tambahan informasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pasal yang menjerat Panji adalah Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun.

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal yang dikenakan Panji terakhirnya dalam perkara ini adalah Pasal 156A KUHP dengan ancaman mencapai lima tahun yang terkait dengan penodaan agama.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Beliau Sudah 77 Tahun”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya