SOLOPOS.COM - Habib Rizeq divonis empat tahun penjara. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara dalam kasus tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi dua tahun penjara,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Bisnis, Senin (15/11/2021).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Menurut Andi, sebagaimana putusan MA tersebut, pengurangan hukuman terhadap Rizieq Shihab dilakukan karena keonaran yang didakwakan jaksa hanya terjadi di media massa dan tidak menimbulkan korban fisik, harta benda, atau korban jiwa.

Hakim berpandangan bahwa dengan fakta-fakta tersebut, hukuman empat tahun penjara dinilai terlalu berat.

Baca Juga: Banding Ditolak, Hukuman Habib Rizieq Tetap 4 Penjara, Simpatisan Demo 

“Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa [Rizieq Shihab] patut untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara 

Selain terdakwa Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.

Menurutnya, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara. “Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI,” ujarnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis 4 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.

Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya