SOLOPOS.COM - Rekaman CCTV penganiayaan Pangeran Saudi kepada pembantunya (YouTube)

Rekaman CCTV penganiayaan Pangeran Saudi kepada pembantunya (YouTube)

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

London— Seorang pangeran dari Arab Saudi dinyatakan bersalah membunuh seorang pembantunya, yang juga menjadi korban kekerasan seksual, di London, Inggris. Maka, terpidana bernama Saud Abdulaziz Bin Nasser Al Saud itu terancam hukuman penjara seumur hidup di Inggris.

Demikian keputusan dewan juri sidang pengadilan di London, Selasa (19/10), seperti yang diungkapkan stasiun televisi CNN. Pada sidang Rabu (20/10), hakim akan menentukan hukuman bagi Saud, yang bersalah atas dakwaan pembunuhan dan penganiayaan fisik secara memilukan. Namun, menurut undang-undang di Inggris, hukuman maksimal bagi pelaku kasus pembunuhan adalah penjara seumur hidup.

Saud masih punya hubungan kerabat dengan keluarga penguasa Kerajaan Arab Saudi. Pria berusia 34 itu merupakan putra dari keponakan Raja Arab Saudi, Abdullah, sehingga bergelar pangeran.

Pembantu Saud yang menjadi korban bernama Bandar Abdulaziz, 32. Abdulaziz adalah yatim piatu yang diadopsi oleh seorang keluarga kaya dan bekerja untuk Saud dalam tiga tahun terakhir.

Abdulaziz ditemukan tewas dengan luka pukulan dan cekikan di dalam kamar hotel Landmark di distrik Marylebone, London, pada 15 Februari 2010. Aksi kekerasan pelaku kepada korban terekam dalam kamera CCTV yang dipasang di suatu elevator hotel pada Januari 2010. Tayangan CCTV itu turut menjadi alat bukti untuk memberatkan Saud.

Dalam sidang Selasa lalu, terdakwa tidak menyangkal kasus pembunuhan yang menjeratnya. Dia pun tidak menunjukkan reaksi saat juri membacakan putusan.

Pejabat Kepolisian Metropolitan London, John McFarlane, mengungkapkan bahwa Saud berupaya mengarang cerita mengenai kematian korban saat ditanya selama sidang. “Saat dipastikan bahwa keterangannya tidak berdasar, dia lalu berupaya mendapatkan kekebalan diplomatik, namun dia tidak layak mendapatkannya,” kata McFarlane.

Salah satu kebohongan yang dilontarkan Saud adalah menyatakan bahwa korban sempat diserang oleh perampok tiga pekan sebelumnya sehingga di tubuhnya terdapat luka lebam.

Namun, laporan pengadilan menyebutkan bahwa Abdulaziz ditemukan di tempat tidur dengan luka pada mata, bibir, gigi, telinga, otak, leher, pungung, dada, dan perutnya. Pada pipinya juga terdapat bekas gigitan yang disebut pengadilan sebagai bukti bentuk pemaksaan seksual.

Jaksa penuntut, Jonathan Laidlaw, mengatakan bahwa luka tersebut kebanyakan disebabkan oleh pukulan keras pada kepala dan wajahnya. Pukulan yang mengakibatkan luka parah ini diduga dilakukan sebelum dia mati.

“Bekas darah yang ditemukan di kamarnya jelas menunjukkan bahwa korban telah menjadi sasaran penyiksaan sebelum dia akhirnya terbunuh,” ujar Laidlaw.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya