SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Politisi PDIP Panda Nababan terus memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penerimaan suap cek pelawat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah mengeluarkan curhatan hati dalam rapat dengar pendapat dengan KPK beberapa waktu lalu, hari ini Panda akan melaporkan majelis hakim pengadilan Tipikor (Pengkor) yang dinilainya memanipulasi fakta persidangan dalam perkara penerimaan suap itu.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Berdasarkan keterangan yang dikirimkan melalui surat elektronik, Rabu (13/10), Panda akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor itu ke Komisi Yudisial.

“Rabu (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB Pak Panda Nababan akan ke Komisi Yudisial Jl Kramat Raya untuk mengadukan Majelis Hakim Tipikor yang telah memanipulasi fakta di persidangan,” tulis surat elektronik itu.

Belum diketahui secara pasti siapa Majelis Hakim yang akan dilaporkan itu dan apa saja fakta-fakta persidangan yang dinilainya telah dimanipulasi. Panda yang dihubungi ke nomer telepon genggamnya hanya meminta meninggalkan pesan dan pesan singkat yang dikirimkan belum mendapat balasan.

Namun kemungkinan besar Panda akan melaporkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Dudhie Makmun Murod, terpidana kasus itu yang juga politisi PDIP. Majelis hakim persidangan kasus Dudhi diketuai oleh Hakim Nani Indrawati.

Sebelumnya, rekan Panda di Komisi III DPR  Gayus Lumbuun, dalam RDP itu juga sempat mempertanyakan perkara tersebut ke KPK.

Menurut Gayus Majelis Hakim tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan. Seperti keterangan saksi Max Moein yang menerangkan bahwa pilihan kepada Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) 2004 silam merupakan perintah fraksi. Dengan alasan Miranda saat itu paling senior dibadingkan dua calon lainnya.

Panda sendiri dalam RDP tersebut sempat mengeluarkan keluh kesah dan curahan hati terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. “Ini aneh. Diperiksa KPK pun aku belum pernah soal cek Rp 500 juta. Tiga kali diperiksa sebagai saksi, enggak pernah ditanya soal itu. Tapi dalam vonis Dudhie itu dimasukkan oleh hakim Tipikor. Bahwa ada cek Panda Nababan Rp500 juta,” ujar Panda.

Dalam kesempatan itu, Panda juga membantah memberi perintah pengambilan cek perjalanan kepada Dhudie di Restoran Bebek Bali Hotel Dharmawangsa. “Sudah saya bantah berkali-kali bahwa tidak pernah ada perintah dari saya di Bebek Bali,” tandasnya.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya