SOLOPOS.COM - Tokoh senior PDIP Panda Nababan (dok)

Panda Nababan (dok)

JAKARTA--Badan Kehormatan DPR secara resmi memberhentikan anggota Fraksi PDIP Panda Nababan dan Suwarno menyusul kasus hukum cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang melilit mereka.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo mengatakan keputusan yang diambil tersebut berdasarkan pelanggarahn etik yang dilakukan keduanya. Terkait keputusan itu, Siswono menyatakan sesuai prosedur, sanksi tersebut dilaporkan dalam Rapat Paripurna hari ini.

“Panda Nababan dan Suwarno diberhentikan karena yang bersangkutan sudah diputus pengadilan melanggar pidana,” kata politisi senior Partai Golkar itu  kepada wartawan di Gedung Parlemen. Menurutnya, sesuai aturan setiap anggota DPR yang telah ditetapkan oleh proses hukum sebagai terdakwa maupun terpidana, maka kepada mereka dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara.

Jika pengadilan tetap menguatkan terdakwa melakukan pidana maka BK DPR kemudian memberikan sanksi pemberhentian secara tetap. Namun demikian, ujarnya,  kalau pengadilan nanti mengatakan tersangka tidak bersalah maka yang  bersangkutan akan direhabilitasi nama baiknya.

Khusus untuk Panda, Majelis Kasasi menyatakan politisi PDI Perjuangan itu bersalah dalam kasus suap cek pelawat setelah menolak upaya kasasi yang dilakukannya. Panda yang kini duduk di Komisi III DPR diganjar hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua DPP Bidang hukum PDIP, Trimedya Panjaitan menyatakan, keluarnya putusan MA terhadap politisi senior PDIP itu sebagai bukti bahwa putusan terhadap Panda sudah incracht dan dinyatakan kuat secara hukum.

“Itu kan putusan MA sudah keluar, berarti putusan Panda sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Trimedya beberapa waktu lalu. Lebih jauh Trimedya menjelaskan, DPP PDIP akan segera melakukan proses di internal partai.

Menurutnya, langkah selanjutnya yang akan diambil PDIP adalah melakukan pergantian antara waktu (PAW). Kendati demikian, Trimedya mengaku sangat terkejut terhadap putusan MA yang begitu cepat.

 

(JIBI/Bisnis Indonesia/John Andi Oktaveri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya