SOLOPOS.COM - Tommy Soeharto (dok)

Solopos.com, JAKARTA — Perseteruan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Hutomo Mandala Putra akrab disapa Tommy Soeharto semakin memanas.

Tommy menolak klaim Satgas BLBI soal utang Rp2,6 triliun. Putra mantan Presiden Soeharto itu menegaskan bahwa dirinya tidak mempunyai utang dan tidak ada penyitaan aset.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Nggak ada penyitaan itu. Orang enggak ada utangnya kok,” tutur Tommy seusai acara Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul Bogor, seperti dilansir Antara, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga : Diburu Satgas BLBI, Ini Gurita Bisnis Tommy Soeharto

Di sisi lain, Satgas BLBI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu menagih hak negara yang mengendap puluhan tahun tanpa penyelesaian. Terkini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V berencana melelang aset PT TPN.

Informasi rencana lelang tersebut diumumkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitternya @prastow. Objek yang dilelang adalah barang jaminan milik PT TPN, yakni 4 bidang tanah di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berikut barang di atasnya.

Nilai limit dari aset tersebut Rp2.425.000.000.000. Uang jaminan Rp1 triliun. Lelang aset Tommy Soeharto akan dilaksanakan pada Rabu (12/1/2022). Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sesuai waktu server.

Baca Juga : Masih Ngemplang Rp2 Triliun, Satgas BLBI Buru Aset Lain Tommy Soeharto

Dilansir dari Bisnis. com, berikut rangkuman perseteruan Satgas BLBI dengan Tommy Soeharto:

1. Perseteruan Satgas BLBI dengan Tommy Soeharto bermula dari pemanggilan penyelesaian hak tagih negara dana BLBI pada Kamis (26/8/2021).

Dasar pemanggilan adalah pengumuman yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban. Tommy menjadi salah satu pihak yang terkait dengan BLBI.

Hal itu mengacu penetapan Jumlah Piutang Negara No.PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, yakni Rp2,61 triliun. Selain Tommy, Satgas BLBI turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Baca Juga : Hotel Loji Solo Bukan Milik Lorin Grup dan Tommy Soeharto

“Dalam hal saudara debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip Bisnis.com, Senin (23/8/2021).

Agenda pemanggilan direncanakan di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

2. Satgas BLBI telah memperingatkan 2 anak mantan Presiden Soeharto, yakni Tommy Soeharto dan Siti Hardijanti Hastuti Indra Rukmana akrab disapa Tutut untuk kooperatif.

Baca Juga : Ini Jawaban Tommy Soeharto Ditanya Soal Utang BLBI dan Penyitaan Aset

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan pihaknya telah bertemu kuasa hukum Tommy maupun Tutut dan menyampaikan konsekuensi jika keduanya tidak menyelesaikan hal itu secara sukarela.

“Mengenai apa yang akan dilakukan itu nanti kami lihat,” ujar Rionald dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Kamis (28/10/2021).

Satgas mengancam akan memidanakan atau mengambil langkah lebih tegas kepada obligor yang tidak koorperatif memenuhi kewajiban kepada negara. Satgas BLBI mencatat 22 obligor dan debitur BLBI telah dipanggil.

Baca Juga : Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 M, Lucky Star Serahkan Tanah 100 Ha

Namun, tak semua penerima dana BLBI kooperatif. Dari 8 obligor BLBI yang telah dipanggil, hanya 6 obligor yang hadir. Sebanyak 2 obligor mangkir, salah satunya Tommy Soeharto.

3. Satgas BLBI menyita aset berupa lahan seluas 124 hektare milik PT TPN di Kawarang, Jawa Barat.

PT TPN adalah perusahaan milik Tommy Soeharto. PT TPN masih berutang kepada negara Rp2,37 triliun.

Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. “Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak,” demikian informasi yang beredar, Jumat (5/11/2021), seperti dilansir Bisnis,com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga : Ini Dia Sosok TKI yang Dapat Warisan Rp1 Miliar dari Aktor Taiwan

Satgas BLBI menaksir aset yang disita senilai Rp600 miliar. Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN, Ronny Hendrarto Ronowicaksono, sebelum penyitaan.

4. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melelang aset tanah milik Tommy Soeharto dan PT TPN.

Dikutip melalui akun Twitter Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, @prastow menyampaikan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V segera melelang aset PT TPN.

“Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional. Silakan jika berminat. Mohon terus didukung dan dikawal demi kebaikan Indonesia,” tulis Prastowo, dikutip Rabu (15/12/2021).

Baca Juga : Ajak Sembuhkan Luka, Gus Yahya Sebut Tak Mau Orang NU Maju Pilpres 2021

Ada empat objek yang akan dilelang. Pertama, sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB No.3/Kamojing luas 518.870 meter persegi atas nama PT Timor Industri Komponen di desa Kamojing.

Kedua, sebidang tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125,526 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors di desa Kamojing. Ketiga, sebidang tanah SHGB No.5/Cikampe Pusaka luas 100.985,15 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Cikampek Pusaka.



Terakhir, sebidang tanah SHGB No.22/Kalihurip luas 98.896,7 meter persegi atas nama PT KIA Timor Motors di Desa Kalihurip. Empat aset tersebut dijaminkan.

Baca Juga : Selamat, Inilah Pemenang Solopos Diplomat Jogja Esport Arena 2021

5. Tommy Soeharto berkukuh tidak mimiliki utang BLBI dan membantah sejumlah aset telah disita Satgas BLBI.

“Nggak ada penyitaan itu. Orang enggak ada utangnya kok,” tutur Tommy seusai acara Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul Bogor, seperti dilansir Antara, Jumat (17/12/2021).

Tommy terkesan santai menanggapi rencana lelang aset miliknya maupun PT TPN. Dia justru menunggu pelelangan yang akan berlangsung bulan depan. “Rencananya kan bulan depan. Ya ditunggu,” ujar dia.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V berencana melelang aset PT TPN. Informasi rencana lelang tersebut diumumkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, melalui akun Twitternya @prastow.

Baca Juga : 10 Berita Terpopuler: Tudingan Penipuan Sedekah-Investasi Yusuf Mansur

“Satgas BLBI terus berkomitmen mengamankan hak negara! KPKNL Jakarta V hari ini mengumumkan lelang atas aset milik debitur/penanggung utang PT Timor Putra Nasional. Silakan jika berminat. Mohon terus didukung dan dikawal demi kebaikan Indonesia,” tulis Prastowo, Selasa (14/12/2021).

Objek yang dilelang adalah barang jaminan milik PT TPN, yakni 4 bidang tanah di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berikut barang di atasnya. Nilai limit dari aset tersebut Rp2.425.000.000.000. Uang jaminan Rp1 triliun.



Lelang aset Tommy Soeharto itu akan dilaksanakan pada Rabu (12/1/2022). Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 12.00 WIB sesuai waktu server.

Baca Juga : Layani Rapid Test Rp45.000, KAI Daops 8 Patuhi SE Kemenhub Terbaru

Alamat domain dari lelang tersebut adalah www.lelang.go.id sedangkan tempat lelang di KPKNL Purwakarta. Pemenang ditetapkan setelah batas akhir penawaran.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya