SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pasuruan (Solopos.com)–Seorang paman tega mencabuli keponakannya. Apalagi perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah musholla tengah sawah. Pelaku bernama Husni ,40, warga Pasuruan ini tega menggauli gadis belia berinisial FTW ,13.

Bahkan pelaku menggauli siswi kelas V SD ini sebanyak empat kali. Korban pun tidak memberanikan diri cerita ke keluarganya. Pasalnya, pelaku menakut-nakuti korban merasuki rohnya jin bila melapor ke orangtuanya.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Perbuatan biadab itu yang sudah dilakukan sejak 13 April 2011. Pelaku mengajak berbuat asusila ditengah sawah dan musholla dengan cara dibekap agar tidak berteriak. Namun akhirnya perbuatan itu dipergoki tetangga dan melaporkan ke orangtua korban serta diteruskan ke polisi. Kasus ini pun sudah memasuki sidang perdana di Pangadilan Negeri (PN) Bangil.

“Dalam pengakuannya di hadapan majelis hakim, korban mengaku sudah empat kali diajak berhubungan layaknya suami-istri oleh terdakwa, dua kali di mushola dan dua kali di tengah sawah,” terang Ridho Wanggono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan, Selasa (5/7/2011).

“Korban terpaksa menuruti kemauan terdakwa karena takut. Korban ditakuti akan dipanggilkan jin bila menolak dan menuruti nafsunya,” imbuh Ridho.

Akibat perbuatannya, ia didakwa dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, korban yang saat itu datang ke persidangan dengan beberapa anggota keluarganya tidak bisa dimintai keterangan. Ia tampak terburu-buru keluar dari gedung usai memberikan kesaksiannya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya