Balikpapan— Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menuntut hukuman penjara empat tahun kepada Jumiati Rahman, anggota Fraksi PPP Balikpapan dalam kasus pemalsuan ijasah dalam pencalonannya sebagai anggota legeslatif.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Yohanes Priyadi, Kamis (17/3) menyatakan, ancaman hukuman kasus pemalsuan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 263 KUHP Junto 64 ayat 1. Dalam pasal pemalsuan ini, terdakwa diancam hukuman primer penjara 7 tahun dan subsider 6 tahun.
Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks
Pengadilan Negeri Balikpapan sempat menunda dua kali pelaksanaan pembacaan tuntutan dari pihak kejaksaan. Selama dua agenda persidangan, jaksa belum siap membacakan tuntutan hukuman pada terdakwa.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Abdullah menyatakan, masih menunggu Surat Keputusan Penonaktifan sedang diajukan pada Gubernur Kalimantan Timur. Keputusan penonaktifan berdasarkan ketentuan ancaman hukuman Jumiati Rahman sebesar lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman yang jadi landasan penonaktifan Jumiati Rahman,” katanya.
tempointeraktif/rif