SOLOPOS.COM - http://the-hackerspace.org

Solopos.com, JAKARTAMaraknya kasus kebocoran data seperti aksi yang dilakukan hacker Bjorka bisa memaksa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan DPR segera menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Pakar keamanan siber dan Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan Untuk mengurangi dan mencegah kebocoran data dari sisi negara, dalam hal ini Kemenkominfo dan DPR, harus segera menyelesaikan UU PDP. Dengan UU ini semua PSE dipaksa melakukan pengamanan secara maksimal, sehingga bila ada kebocoran data dan mereka terbukti lalai tidak melakukan sebagaimana mestinya amanat UU PDP, maka ada hukuman denda yang menanti.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat,” ujar Reza kepada Bisnis, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga Siapa Hacker Bjorka yang Bikin Heboh Warganet Indonesia

Dia pun mengatakan komisi PDP harus dibentuk pasca disahkannya UU PDP, hal ini dikarenakan Komisi PDP posisinya krusial. “Merekalah nanti yang akan menentukan apakah sebuah kebocoran data yang terjadi ini akibat dari kelalaian sebuah organisasi serta pejabatnya atau tidak,” jelasnya.

Reza pun menilai UU PDP ini tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara, terlebih dengan adanya kebocoran data KPU dan Dukcapil di daerah misalnya. Bagi CISSReC sendiri posisi Komisi PDP harus ada diluar Kemenkominfo , sama seperti pendapat Komisi 1 DPR. Sebaliknya Kemenkominfo ingin Komisi PDP ada dibawah mereka.

Alasan Komisi 1 jelas, agar Komisi PDP bisa bekerja lebih imparsial dan independen, seperti badan negara lainnya. “Karena yang akan dihadapi nanti tidak main-main, berbagai perusahaan teknologi raksasa dan juga pejabat tinggi negara,” paparnya.

Komisi PDP juga mesti melakukan langkah teknis yaitu penetration test dan digital forensic ke seluruh kementerian dan lembaga negara. Ini bertujuan untuk mengetahui lubang keamanan lebih awal, serta mengetahui sejauh mana sebenarnya kebocoran data terjadi dan juga peretasan terjadi.

 

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Cegah Aksi Bjorka, Pakar Siber: Selesaikan UU Perlindungan Data Pribadi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya