SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pakar menyatakan influencer, artis, maupun selebgram yang mempromosikan iklan judi online semestinya diberi sanksi.

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengatakan bahwa hal yang paling utama dalam memberantas judi online adalah dengan memutus informasi tersebut, agar masyarakat tidak bisa mengaksesnya.

Promosi Berkat KUR BRI dan Rajin Ikut Pameran, Keripik Kulit Ikan Rafins Snack Mendunia

“Artis, influencer, atau lainnya yang kedapatan mengiklankan judi online sudah layak dapat hukuman sesuai peraturan,” kata Huda, Senin (1/7/2024).

Menurut Huda, perlu adanya langkah penegakan hukum terhadap influencer yang mempromosikan judi online. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab lantaran telah menyebarkan promosi iklan judi online kepada masyarakat.

Pasalnya, Huda menilai bahwa faktor paling berpengaruh tentu dari informasi mengenai judi online yang dengan mudah diakses oleh masyarakat di mana banyak influencer, artis, ataupun konten kreator memperoleh iklan dari penyedia judi online.

“Mengenai sanksi, saya rasa paling penting adalah soal influencer atau artis juga dijadikan tersangka karena menyebarkan informasi mengenai judi online,” ujarnya.

Sementara sanksi untuk para penjudi online, Huda menyarankan dikenakan adalah berupa sanksi sosial hingga dilakukan penelusuran aliran topup judi online, baik dari perbankan ataupun penyedia dompet digital (e-wallet).

“Seperti disebarkan nama dan foto sebagai penjudi online. Kemudian batasin layanan publik sekunder seperti pembuatan SIM, paspor, kemudian dikasih sanksi kerja sosial,” tuturnya.

Namun, Huda mengapresiasi langkah pemerintah soal memutus akses internet yang berhubungan dengan judi online, yakni akses jalur internet dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina. Menurut Huda, pemutusan akses internet yang dilakukan pemerintah merupakan satu langkah yang bisa mengurangi lalu lintas data judi online.

“Tinggal kita awasi pelaksanaan saja dan kalo bisa diperluas ke negara suspect judi online,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga menyatakan bahwa judi online harus diberantas tanpa pandang bulu, termasuk selebgram yang mempromosikan iklan judi online di media sosialnya.

“Kita jangan pandang bulu, termasuk selebgram mempromosikan judi online, ini banyak juga yang selama ini mereka seperti lepas dari jerat hukuman,” ujar Heru.

Pasalnya, Heru mengatakan bahwa selebgram yang memperoleh iklan dari mengiklankan judi online cenderung menggunakan berbagai alasan untuk mencari pembenaran.

“Mereka [selebgram yang mempromosikan judi online] juga turut serta sebenarnya sehingga memang harus diproses juga,” imbuhnya.

Sampai dengan 26 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 5,99 juta konten negatif yang berlalu-lalang di media sosial. Pemblokiran konten didominasi konten perjudian yang mencapai 2,54 juta konten, menyusul pornografi sebanyak 1,2 juta konten.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada 1.000 pemain judi online diidentifikasi sebagai anggota DPR, DPRD, dan yang bekerja di kesekretariatan.

Nilai deposit dari para pelaku judi online klaster anggota legislatif itu bisa mencapai Rp25 miliar. Bahkan, satu orang bisa melakukan transaksi judi online dengan nominal ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ekonom: Influencer hingga Selebgram Promo Judi Online Layak Dihukum”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya