SOLOPOS.COM - Effendi Gazali. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Effendi Gazali terkait kasus suap pengadaan bantual sosial di Kementerian Sosial (Kemensos), Kamis (25/3/2021). Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Mensos, Juliari P Batubara tersebut.

Pemanggilan tersebut dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam jadwal pemeriksaan resmi KPK tercantum identitas Effendi sebagai wiraswasta. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Perkara ini menjerat Juliari bersama dengan sejumlah orang yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Baca juga: KPK Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Ekspor Benur

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp10.000 dari setiap paket sembako senilai Rp300.000 per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp8,2 miliar dan Rp8,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya