SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Foto Ilustrasi Pajak
JIBI/Harian Jogja/Reuters

JOGJA–Sektor riil semakin terhimpit dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Himpitan makin mencengkeram pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan penerapan pajak UKM yang berlaku 1 Juli 2013 mendatang.

Promosi Penyaluran KUR BRI hingga Akhir April 2024 Capai Rp59,96 Triliun

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UKM DIY Wawan Edi mengatakan sektor usaha di DIY mayoritas masih dipangku oleh UKM. Adanya pemberlakukan pajak 1% tersebut akan semakin memberatkan usaha kecil ini.

“Kondisi yang terjadi saat ini, harga BBM naik, ditambah harga bahan-bahan juga ikut naik. Situasi ini semakin diperburuk dengan aturan pajak, padahal saat ini daya beli masyarakat juga sedang turun,” ujar Wawan kepada Harianjogja.com, Jumat (28/6/2013).

Dengan kondisi yang terjadi saat ini, pihanya menilai sektor UKM yang akan sangat terdampak adalah sektor usaha makanan dan minuman. Sektor ini harus menghadapi tingginya harga bahan baku makanan, seperti bahan makanan pokok dan bahan makanan pendukung lainnya.

“Di tengah turunnya daya beli konsumen, sektor ini mungkin saja tidak akan menaikkan harganya. Kalau dinaikkan efeknya akan berimbas pada produk yang dijualnya,” terang Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya