SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi Warung Tenda JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

Foto Ilustrasi Warung Tenda
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto

JOGJA-Pengenaan Pajak Penghasilan (Pph) atas usaha dengan omzet tertentu akan mulai 1 Juli 2013 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pemberlakuan pajak sebesar 1% untuk usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun.

Promosi BRI dan Microsoft Eksplorasi AI demi Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Seperti yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kismantoro Petrus dalam rilisnya, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang terbit tanggal 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013.

“Wajib pajak orang pribadi dan badan yang menerima penghasilan usaha dengan peredaran bruto atau omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun akan dikenai pajak sebesar 1%,” kata Kismantoro belum lama ini.

Dalam peraturan tersebut diatur pula kriterian Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang tidak memanfaatkan aturan ini. Pemerintah membagi wajib pajak yang bebas dari beban pajak ini.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, tidak dikenai pajak ini.

“Contohnya seperti pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya tidak dikenai pajak,” paparnya.

Kedua, Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar. Selain itu, juga diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan.

“Artinya, setiap bulan, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya. Peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya,” pungkas Kismantoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya