SOLOPOS.COM - SPT TAHUNAN -- Kepala Kanwil DJP Jateng II, Bambang Is Sutopo (kiri), secara simbolis menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2011di kantor Kanwil DJP Jateng II, Manahan, Solo, Jumat (24/2/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SPT TAHUNAN -- Kepala Kanwil DJP Jateng II, Bambang Is Sutopo (kiri), secara simbolis menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2011di kantor Kanwil DJP Jateng II, Manahan, Solo, Jumat (24/2/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jateng II ditarget bisa menghimpun pajak senilai Rp5,72 triliun pada tahun 2012. Disampaikan Kepala Kanwil DJP Jateng II, Bambang Is Sutopo, angka ini naik cukup tinggi dibandingkan dengan realisasi pencapaian pajak tahun 2011, yang hanya Rp4,4 triliun.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Jadi kami dipatok tumbuh 36,81%. Cukup tinggi memang,” kata Bambang, kepada wartawan, di sela-sela kegiatan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) Tahun Pajak 2011 oleh pegawai DJP, Jumat (24/2/2012). Kendati penerimaan tahun lalu tidak bisa mencapai 100% dari target yang ditetapkan, tetapi dengan kenaikan target tahun ini tidak membuat pihak Kanwil DJP Jateng II pesimistis. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar penerimaan tahun ini bisa dioptimalkan. Kami juga akan upayakan dengan meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT,” tambah dia.

Pada tahun 2011, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam hal penyampaian SPT, di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II mencapai 67,55% untuk wajib pajak OP dan 66% untuk wajib pajak badan. Tahun ini, tingkat kepatuhan diharapkan bisa mencapai 70%, dari jumlah wajib pajak saat ini 855.279 wajib pajak. Jumlah wajib pajak sendiri, untuk posisi awal tahun ini sudah tumbuh sekitar 29% hingga 30% dari jumlah wajib pajak tahun lalu. Angka ini, sudah termasuk dengan wajib pajak baru hasil sensus pajak akhir tahun lalu.

Soal penyampaian SPT oleh pegawai DJP, Bambang menambahkan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat bahwa saat ini sudah memasuki musim penyampaian SPT Tahunan PPh. Jatuh tempo penyampaian SPT bagi wajib pajak OP adalah 31 Maret dan wajib pajak badan pada 30 April. “Kami juga mengadakan kampanye SPT Tahunan antara lain melalui pemasangan baliho, spanduk, mobil pajak keliling, pojok pajak, SMS broadcast serta melalui Variable Message Sign (VMS).” Untuk mempermudah penyampaian SPT bagi wajib pajak, DJP juga membuka drop box di lokasi strategis. Di Solo, drop box di sediakan di Solo Grand Mall, Solo Square, Pusat Grosir Solo dan Pasar Klewer.

JIBI/SOLOPOS/Hijriyah Al Wakhidah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya