SOLOPOS.COM - Sri Mulyani Indrawati (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Wacana jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kembali dibahas di DPR.

Penarikan pajak untuk lembaga pendidikan itu diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial.

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Mengancam Kredibilitas Demokrasi 

“Untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Sri Mulyani menjelaskan hal ini untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan.

Dengan begitu seperti sekolah negeri hingga madrasah tetap tidak akan dikenakan PPN.

SPP Luar Biasa

“Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang men-charge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” ujarnya.

Begitu juga dengan PPN yang direncanakan untuk jasa kesehatan, ditujukan hanya untuk jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional. Lebih lanjutnya nanti semua jenisnya akan dibuatkan kriterianya.

“Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya