SOLOPOS.COM - Ilustrasi perhiasan mutiara (Alby Albahi/JIBI/Bisnis)

Pajak barang mewah diusulkan dikenakan pada perhiasan, tas bermerek, arloji, dan sepatu berharga mahal. Pajak tak hanya berlaku bagi barang impor tapi juga produk lokal.

Solopos.com, JAKARTA – Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) akan diberlakukan tidak hanya bagi barang mewah impor, namun juga termasuk produk lokal.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“PPnBM bukan bicara soal barang lokal atau impor, kalau mewah dan sesuai dengan batasan harganya tetap akan kita kenakan pajaknya,” kata Direktur Transformasi dan Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Wahju K. Tumakaka di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Dia menjelaskan kriteria barang yang terkena PPnBM antara lain bersifat inelastis atau tidak mengurangi konsumsi walau dikenakan pajak, tidak mengganggu konsumsi masyarakat, dan berharga mahal.

Walaupun demikian, Ditjen Pajak masih belum memastikan kategori, batasan harga, dan kepastian jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut, karena masih menunggu keputusan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya berencana mengenakan PPnBM untuk produk mewah seperti perhiasan, tas bermerek, arloji, dan sepatu yang berharga mahal.

“Baru diusulkan arloji, tas, dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya,” kata Mardiasmo di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Dia menambahkan produk bermerek seperti tas yang memiliki nominal harga di atas Rp20 juta, dan sepatu di atas Rp10 juta kemungkinan akan terkena pemberlakuan aturan PPnBM terbaru.

Masih terkait hal tersebut, Menteri Keuangan ketika ditemui di Jakarta mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian terkait besaran persentase PPnBM yang akan dikenakan pada barang mewah.

“Itu masih dikaji dan belum ada keputusan akhir, tapi yang pasti kami akan menambah obyek yang dikenakan PPn Barang Mewah. Kita juga pertimbangkan semua opsi yang memungkinkan,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Selasa (27/1/2015).

Apabila disepakati, tambah dia, usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mewah ini akan menjadi sebuah kebijakan dan akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya