SOLOPOS.COM - Ilustrasi Emas Batangan (Dok/JIBI/Bisnis)

Dalam setiap transaksi pembelian logam mulia Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Solopos.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memberikan himbauan kepada pelanggan logam mulia Antam. Dalam setiap transaksi pembelian logam mulia Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/PMK.010/2017 (PPh 22). Himbauan ini tertera dalam selembar kertas putih yang ditempel di setiap gerai.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat membenarkan bahwa pengumuman yang ditempel di seluruh gerai adalah imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pihak perseroan.

Aprilandi menjelaskan,sebenarnya peraturan ini telah berlaku sejak lama, pihaknya hanya menegaskan kembali pungutan pajak ini. Sejalan dengan program pemerintah untuk terus mendorong penerimaan perpajakan.

“Kita memberikan penegasan dan informasi kembali kepada pembeli,” seperti dilansir Okezone, Rabu (4/10/2017).

Sesuai dengan aturan PPh 22, maka setiap transaksi akan dikenakan pajak sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dipungut pajak 0,9%.

Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi.

Berikut informasi baru dalam pembelian dan penjualan harga emas di Antam:

  • Harga dan ketersediaan stock bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan
  • Harga emas di PT Pos Indonesia mengacu pada harga Butik Emas LM terdekat
  • Harga Emas Batangan belum termasuk PPh22
  • Penjualan emas batangan dikenakan pajak 0,45%.
  • Buyback di atas Rp10 juta dikenakan pajak 1,5%.
  • Tarif pajak berlaku kelipatannya untuk yang tidak memiliki NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya