SOLOPOS.COM - Ilustrasi emas batangan (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ditjen Pajak menyebut pajak penjualan emas Antam sudah lama berlaku.

Solopos.com, JAKARTA – Seluruh transaksi pembelian logam mulia di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) per Oktober 2017 mulai dikenakan pajak yang ditimpakan kepada konsumen atau pembeli. Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.010/2017.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Transaksi dengan mencantumkan NPWP dikenai 0,45%, dan bila tidak mencantumkan NPWP dikenai 0,9%,” begitu bunyi dalam pengumuman yang tertera, Rabu (4/10/2017).

Meski begitu, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, ketentuan tersebut sudah berjalan lama.  “Ketentuannya ada di PMK 34/PMK.010/2017, dan PMK-PMK yang digantikannya,” ujarnya seperti dilansir Okezone, Rabu (4/10/2017).

Hestu mengatakan, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh Badan Usaha Penjualnya, yang besarnya 0,45% untuk Pembeli yang punya NPWP, dan 0,9% untuk Pembeli yang tidak punya NPWP. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya.

Dirinya mengatakan, ternyata peraturan tersebut telah berlaku cukup lama. “Malah sudah jauh sebelumnya. PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan sudah lama berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya