SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan tetap memanggil Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 silam, Senin (21/2) pagi.

“Berdasarkan surat yang sudah kami kirim, Ibu Mega dijadwalkan akan dipanggil Senin ini sebagai saksi a de charge (meringankan),” ujar juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Minggu (20/2).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Johan kembali menegaskan, status Mega bukan sebagai saksi fakta. Mega dipanggil atas permintaan tersangka perkara ini yang kebetulan berasal dari PDIP, Poltak Sitorus dan Max Moein, bukan keinginan KPK.

“KPK tidak berkepentingan dengan keterangan Bu Mega,” tegas Johan.

KPK sendiri belum mengetahui apakah Mega akan datang atau tidak. “Saya belum tahu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Max pernah meminta KPK segera memeriksa Mega dan Taufiq Kiemas. Kedua orang itu dianggap bisa menjelaskan duduk perkara masalah ini. “Supaya beliau-beliau bisa menjelaskan status uang ini, karena tanpa kejelasan status uang ini, ada simpang siur dan masyarakat bingung,” ujar Max beberapa waktu lalu.

Max menegaskan jika ia menerima uang itu dari bendahara fraksi. Ia tidak tahu menahu maksud diberikan uang itu. “Ya kami kan hanya pelaksana, kami kan hanya kader partai yang menerima dari bendahara fraksi,” jelas Max saat itu.

Megawati sendiri dikabarkan akan mengabaikan panggilan KPK ini. Tim Hukum DPP PDIP lebih dulu akan menanyakan alasan KPK memanggil mantan Presiden RI itu. “Hari Senin tanggal 21 Februari Tim Hukum DPP akan ke KPK untuk meminta keterangan dalam kaitan hal mana Ibu Megawati diminta untuk menjadi saksi ade charge,” kata Ketua Departemen Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, Jumat (18/2) lalu.

Pemanggilan saksi meringankan untuk kasus dugaan suap DGS BI bukan kali pertama dilakukan KPK. Lembaga ini juga memanggil Ketua MUI Amidhan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Muladi dan Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarikat Putra Jaya.

Muladi dan Nyoman dipanggil atas permintaan M Nurlif. Amidhan didatangkan atas keinginan Baharudin Aritonang. Sayangnya, Muladi, Amidhan hingga Nyoman, kompak tidak ada yang datang ke KPK.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya