SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

 Pelimpahan tahap dua ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus penistaan Agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memasuki babak baru. Kamis (1/12/2016) pagi, Penyidik Mabes Polri akan melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Pantauan Solopos.com, Kamis pukul 09.31 WIB, melalui siaran langsung sejumlah stasiun televisi swasta, kabarnya Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus atau pelimpahan tahap dua. Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Ahok akan ditahan atau tidak merupakan kewenangan pihak jaksa.

Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus Ahok telah lengkap atau P21. Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materiil dan formal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan berkas perkaran diserahkan 25 November dan diteliti 13 jaksa peneliti. “Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP,” kata Noor Rachmad dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu (30/11/2016).

Sebelumnya, Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya