SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pabrik vaksin palsu yang telah beroperasi bertahun-tahun

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak bisa mengungkapkan nama rumah sakit, klinik, dan Puskesmas yang memakai vaksin palsu. BPOM dilarang oleh Bareskrim Polri.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Sekarang kita lagi bingung, Bareskrim tidak memperbolehkan itu sebagai konsumsi umum. Karena itu kan barang bukti, itu dilindungi oleh KUHAP. Jadi tidak boleh dikonsumsi oleh umum,” jelas Plt Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan Hamid dalam jumpa pers di kantornya, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Kamis (30/6/2016).

Menurut dia, Bareskrim melarang nama-nama itu diumumkan karena masih dalam proses penyidikan.

“Itu melanggar KUHAP. Jadi Bareskrim kan dapat produk. Kemudian menyerahkan ke BPOM untuk diuji, isi sampel itu yang rahasia,” jelasnya.

“Sekarang kita kirim ke Kemenkes, sarananya juga kirim ke Kemenkes. Apakah boleh diumumkan atau tidak. Tapi yang paling susah ini, DPR minta hasilnya. Bareskrim (katakan) jangan dikasih. Ini kita yang bingung,” tutup dia.

Sejauh ini ada 28 lebih RS yang diketahui memakai vaksin palsu. “RS kecil-kecilan, seperti RS bersalin,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya