SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang. (JIBI/Solopos/Antara/ Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, SEMARANG – Sedikitnya 607.198 warga yang tinggal di sekitar lokasi PT Semen Indonesia di Kabupatan Rembang dikhawatirkan akan menerima dampak buruk operasional pabrik semen yang kini masih dalam tahap pembangunan itu.

Hal tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam gugatan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (6/11/2014).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan ribuan warga tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang.

“Kegiatan pabrik ini nantinya dikhawatirkan menyebabkan warga terdampak ini kekurangan air,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Husein Amin Effendi

Menurut dia, potensi air yang hilang akibat aktivitas penambangan pabrik semen tersebut diperkirakan mencapai 51 juta liter.

Ada area yang terdampak akibat kegiatan penambangan dan operasional pabrik tersebut mencapai 3.020 hektare.

“Dari kawasan seluas itu, 131,5 hektare di antaranya merupakan kawasan karst,” katanya.

Dalam perkara tersebut, Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang ijin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Menurut Muhnur, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.

Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK gubernur tersebut antara lain Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tengtang RTRW.

Setelah pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat, hakim memberi kesempatan pihak tergugat, masing-masing Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia untuk menyampaikan tanggapan.

Gubernur Jawa Tengah yang wakili oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah dan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat intervensi akan menyampaikan tanggapan pada sidang dua pekan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya