SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Armad Depari mengungkapkan, operasional pabrik ekstasi di Serpong selama ini dikendalikan penghuni LP Cipinang.

“Pelaku yang mengendalikan itu, Muhammad Yusuf alias Kebot yang kini mendekam di Lapas Cipinang,” kata Arman di Jakarta, Sabtu (27/3).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Muhammad Yusuf merupakan terpidana kasus narkoba yang pada 2007 dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Armad menuturkan, Kebot terungkap mengendalikan operasional pabrik ekstasi rumahan itu melalui telepon selular.

Bahkan Kebot juga diduga terlkait kasus penjualan barang bukti narkoba sebanyak 400 butir yang melibatkan jaksa Ester Thanak.

Sebelumnya, anggota Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Graya Raya Cluster Cendana Loka P1 No.31, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Jumat malam (26/3) lalu.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan enam tersangka, yakni AS (pria), AB alias PB alias AT (pria), DW alis OK alis VV alias AN (wanita), YD (pria) dan NH (wanita), serta seorang lainnya yang diduga anggota TNI yang bertugas di Kodim Depok.

Selain itu, polisi juga menyita 12.000 pil ekstasi siap edar, lima kilogram bahan baku ekstasi berikut peralatannya dan satu unit senjata api jenis FN.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya