SOLOPOS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap pabrik pembuatan ekstasi jaringan internasional di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Solopos.com, TANGERANG — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi berskala besar jaringan internasional di Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).

Sebagian dari ekstasi di pabrik Tangerang itu diketahui didistribusikan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pabrik ekstasi itu berada di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto dalam konferensi pers di Tangerang, menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.

“Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,” katanya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.

Pihaknya menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

“Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

“Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, berhasil diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir,” tuturnya.

Kedua tersangka yang diamankan di Banten ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat/produksi dari barang ekstasi itu.

“Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi, jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi, belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kita masih lakukan penyelidikan,” jelas dia.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan setelah berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Banten, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke Semarang, Jawa Tengah.

“Pada saat tim melakukan penangkapan di TKP ini, kita mendapati ada satu paket yang siap dikirimkan ke Semarang, itu dikuatkan oleh bukti pengiriman. Dan kemudian fakta lainnya pada saat proses penangkapan masih ada barang,” tuturnya.

Ia menyebutkan di tempat kejadian perkara yang ada di Kota Semarang, penyidik gabungan mengamankan dua tersangka berinisial MR dan ARD yang juga berperan sebagai pembuat ekstasi tersebut.

Dari hasil pengungkapan ini, berbagai jenis barang bukti yang diamankan adalah 11 bungkus besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir, dua bungkus plastik klip masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Sementara untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland Lab, dan alat komunikasi.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya