SOLOPOS.COM - I Putu Sudiartana (Istimewa/wikidpr.org)

OTT KPK dilakukan terhadap anggota Komisi III DPR Putu Sudiartana

Solopos.com, JAKARTA – KPK menetapkan anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, I Putu Sudiartana sebagai tersangka dugaan suap proyek 12 jalan di Sumatera Barat. Apa hubungan tupoksi Putu dengan proyek yang dia urus?

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Putu resmi ditahan KPK pada Kamis (30/6/2016) sekitar pukul 01.40 WIB. Wabendum Partai Demokrat ini mengenakan rompi oranye setelah diperiksa selama lebih dari 24 jam.

Selain Putu, KPK juga menyematkan status tersangka ke 4 orang lainnya yaitu staf Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi serta pengusaha Yogan dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

Masih menjadi pertanyaan, mengapa Putu yang tidak berada di komisi infrastruktur namun menerima suap terkait proyek jalan. Pimpinan KPK juga belum mengetahuinya.

“Memang masih dalam penelitian dan sedang dipelajari sekarang karena yang bersangkutan memang bertugas bukan mengurusi soal jalan dan tata ruang,” kata pimpinan KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK seperti dilansir detikcom.

Soal adanya kemungkinan bahwa Putu merupakan ‘calo’ atau ‘makelar’ proyek, Laode juga belum bisa menjawabnya. “Itu masih dalam pengembangan mengapa dalam kondisi bukan sarpras jalan tapi bisa. Kami terus terang belum tahu,” imbuhnya.

Komisi di DPR yang membidangi infrastruktur adalah Komisi V. KPK pun sedang mempelajari apakah Putu juga berhubungan dengan komisi lain dalam mengurus proyek ini.

“Sampai sekarang tentang keterlibatan yang bersangkutan berhubungan dengan komisi lain belum kami dapatkan dan sedang dipelajari,” ucap pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan.

Suap yang diterima Putu diberikan lewat transfer sebanyak Rp 500 juta ke beberapa rekening. Ada pula uang SGD 40.000 yang disita saat KPK menangkap anggota Komisi III DPR itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel.

Putu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya