SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP menunjukkan ruang kerja Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kepulauan Meranti, Riau, Jumat (7/4/2023). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil bersama sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi di Selatpanjang. ANTARA FOTO/Rahmat Santoso/Lmo/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar Bupati Meranti Muhammad Adil turut menyeret pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan bukti uang tunai yang disita, hingga kantor disegel.

Penangkapan puluhan pejabat pemerintahan itu berlangsung Kamis (6/4/2023). “Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK, dan juga ada [ditangkap] pihak swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023), mengutip Bisnis.com.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Adapun OTT terhadap Bupati Meranti dan puluhan pejabat tersebut dilakukan ketika mereka sedang melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta.

Beberapa pihak yang ditangkap itu masih dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah. Namun demikian, kasus terkait dengan OTT tersebut dan konstruksi perkaranya masih belum disampaikan oleh KPK.

“Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat,” ungkap Ali. 

KPK menyita sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. “Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan,” kata dia

Ali menambahkan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai transaksional dalam sebuah tindak pidana korupsi.

“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi,” ujarnya.

“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” kata Ali, mengutip Antara.

KPK terus mendalami OTT tersebut dengan menyegel ruang bupati untuk mencari bukti lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya