SOLOPOS.COM - Sejumlah pengurus dari berbagai Ormas Islam Sulsel yang tergabung dalam Aliansi Ummat Islam Sulsel yang mendukung MUI Pusat mengeluarkan fatwa sesat terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun. (ANTARA/HO-Pengurus Aliansi Ummat Islam Sulsel)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah Ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Ummat Islam Sulawesi Selatan mendukung penuh langkah kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun.

Aliansi Ummat Sulawesi Selatan juga mendukung mendukung MUI Pusat mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran di pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Kami mendukung penuh MUI Pusat untuk segera mengeluarkan fatwa sesat atas Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang berada di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat,” ujar salah satu perwakilan Ormas Islam Ustaz Farid Ma’ruf Nur, di Kota Makassar, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut mereka, pemerintah seharusnya mencabut izin operasional dan membekukan Ponpes Al-Zaytun karena berulang kali menampakkan penentangan terhadap ajaran Islam.

Panglima LPAS Indonesia Shiddiq menambahkan persoalan Ponpes Al-Zaytun beserta dengan pimpinannya Panji Gumilang, adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan pemerintah, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Ia khawatir pembiaran yang dilakukan pemerintah akan memicu terjadinya konflik horisontal di masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam.

“Kalau dibiarkan masalah ini berlarut-larut, bisa memicu gesekan dan benturan di lapangan, sehingga persoalan ini harus diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur memastikan hak konstitusi dari para santri, pelajar, dan mahasiswa di Al Zaytun tetap didapatkan.

“Hak konstitusi warga, pelajar, santri, di sana, mahasiswa, jangan sampai kehilangan atau terabaikan. Ada pola yang diatur pimpinan sehingga anak bangsa yang belajar bisa tetap belajar,” ujar Waryono saat jumpa pers di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Waryono belum bisa memastikan langkah seperti apa yang nanti ditetapkan Kemenag mengingat belum ada keputusan kasus dan penyelidikan, apakah dipindahkan atau lainnya.

Waryono juga menyebut belum bisa menyatakan pesantren itu akan dibekukan atau tidak. Semua ini, katanya, menunggu hasil penyelidikan pemerintah.

“Pembekuan nunggu hasil, (penyelidikan),” ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

Menurut Waryono, Al-Zaytun memang pada mulanya diberikan izin pesantren mengingat memenuhi rukun-rukun pesantren, mulai dari adanya pengasuh, santri, asrama tempat tinggal santri, tempat ibadah, hingga pengajian berbasis kitab.

Al Zaytun saat ini ada madrasah hingga perguruan tinggi yang masing-masing memiliki tupoksinya sendiri-sendiri.

Perihal aliran dana yang dicurigai mengalir ke NII, Kemenag berkoodinasi dengan PPATK.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengalir sepanjang masih memenuhi regulasi Undang-Undang tetap akan diberikan.

“Kita jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang,” pungkas Waryono, seperti dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

Naik ke Penyidikan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Naiknya status penanganan perkara Panji Gumilang dilakukan Bareskrim setelah melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023).

Meski status perkara naik ke tahap penyidikan, polisi belum menyebut status Panji Gumilang sebagai tersangka.

Saat diperiksa Senin kemarin, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri dalam status sebagai saksi terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (4/7/2023).

Seusai menaikkan status penanganan perkara, mulai Rabu ini Bareskrim sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.



Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.

Pertanyaan seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statement-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

Panji Gumilang pulang dari Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya