SOLOPOS.COM - Seorang guru sedang mengajar di dalam kelas di sebuah SD di Kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Seorang guru sedang mengajar di dalam kelas di sebuah SD di Kota Solo. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan guru juga merupakan pekerja dan profesi sehingga seharusnya aturan tentang organisasi guru mengadopsi undang-undang ketenagakerjaan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“PGRI sebagai organisasi guru tertua pun juga berafiliasi dengan ILO, organisasi buruh internasional di bawah PBB,” kata Retno Listyarti di Jakarta, Kamis. Karena itu, dia merasa kaget dan menolak bila draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya pasal yang mengatur organisasi guru, justru mengadopsi Undang-Undang Pemilu.

Pada pasal 44 ayat (3) draf revisi PP tersebut, organisasi profesi guru harus memiliki keanggotaan terdata dan tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten-kota minimal 25 persen dari jumlah guru di wilayah bersangkutan. Organisasi profesi guru juga harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan semua provinsi serta minimal 75 persen di kabupaten-kota, memiliki kode etik dan dewan pusat kehormatan guru hingga tingkat kabupaten-kota. “Mustahil organisasi guru selain PGRI bisa memenuhi persyaratan itu. Seharusnya, karena guru juga pekerja dan profesi, aturan yang diadopsi adalah UU Ketenagakerjaan bukan UU Pemilu,” tuturnya.

Bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, mendirikan organisasi pekerja sangat mudah. Bahkan, untuk mendirikan federasi saja cukup 10 orang, tidak perlu memiliki anggota hingga di seluruh Indonesia. Namun, bila draf revisi PP itu benar-benar disahkan, Retno mengatakan tidak akan ada organisasi profesi guru yang memenuhi syarat, bahkan PGRI sekalipun.

Sebab, pada pasal 1 ayat (6) PP yang lama dan tidak diubah dalam draft revisi, yang dimaksud organisasi profesi guru adalah perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru. “Guru yang dimaksud adalah guru aktif yang mengajar di SD, SMP dan SMA. Jadi tidak termasuk dosen, apalagi politisi dan birokrat,” katanya. Padahal, kata dia, Ketua Umum PGRI saat ini adalah politisi yaitu Sulistiyo, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jawa Tengah. Sejumlah ketua PGRI di daerah juga dijabat oleh kepala dinas bahkan bupati.

Karena itu, dia mengingatkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya tidak terburu-buru mengesahkan revisi PP tersebut. Dia berharap pembahasan revisi PP itu juga melibatkan organisasi profesi guru selain PGRI seperti FSGI, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya