SOLOPOS.COM - (orgjateng.blogspot.com)

(orgjateng.blogspot.com)

SOLO – Pengemudi taksi mengeluhkan beroperasinya taksi pelat hitam yang kerap dipakai pihak hotel untuk mengantarkan tamu.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Akibat munculnya taksi plat hitam itu, pendapatan pengemudi taksi merosot tajam. Sekitar 70% order yang biasanya mereka terima hilang. Sebagai gambaran dari 15-20 order/hari, kini para pengemudi taksi hanya menerima 5-8 order/hari. Padahal mereka telah memenuhi kewajiban membayar fixed fee kepada pihak hotel setiap bulan.

Persoalan ini terungkap pertengahan Desember lalu, saat 12 orang pengemudi taksi yang biasanya beroperasi di salah satu hotel di Solo, mendatangi sekretariat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Solo, di kompleks kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Solo. Ketua DPC Organda Solo, Joko Suprapto, mengatakan belasan orang pengemudi taksi itu membawa surat dari CV Sekar Gelora No 315/s6/XII/2011 tertanggal 12 Desember 2011, ditandatangani Direktur CV Sekar Gelora, Riyanto. Dalam surat itu, Riyanto menjelaskan segala keluhan pengemudi taksi.

“Mereka kehilangan 70% order, karena pihak hotel yang menyediakan counter pemesanan kendaraan, langsung menghubungkan tamu dengan taksi pelat hitam itu,” jelas Joko, saat dijumpai wartawan, Kamis (5/1/2011). Joko melanjutkan para pengemudi juga menjelaskan taksi pelat hitam dimaksud adalah kendaraan dengan pelat hitam yang melayani tamu hotel, terutama tamu yang melakukan perjalanan hingga luar kota. Biasanya kendaraan yang dipakai adalah mobil kelasnya lebih tinggi daripada mobil yang umumnya dipakai taksi. Masih berdasarkan keterangan belasan pengemudi taksi itu, disinyalir taksi pelat hitam dimiliki oleh pengusaha dari luar Solo.

Menurut Joko, tak hanya CV Sekar Gelora. Dalam beberapa waktu terakhir pihaknya juga menerima surat tertulis dan laporan lisan mengenai langkah sejumlah hotel berbintang menyediakan taksi pelat hitam. Terkait hal itu, dia menilai sikap pihak hotel tidak dibenarkan. Joko pun telah menyampaikan protes tersebut ke Dishub. “Tidak dibenarkan, aturan sudah jelas melayani tamu umum harus berpelat kuning. Ini hitam. Dan lagi, untuk bisa melayani tamu kan harus ada izin dari dinas. Ini sudah ada atau belum?” tukasnya.

Sementara itu, pihak Dishub telah menanggapi protes itu dengan melayangkan surat ke semua pengelola hotel berbintang pekan lalu. Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Solo, Indarjo, mengungkapkan surat tersebut berupa imbauan agar hotel tidak menggunakan kendaraan pelat hitam untuk melayani tamu. Jika memang tamu perlu bepergian, diminta memakai kendaraan pelat kuning sesuai aturan.

Selain kepada pengelola hotel berbintang surat tersebut juga dilayangkan ke pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo. Indarjo menandaskan pihaknya akan melakukan pantauan di lapangan terkait kasus ini. “Kami pantau kelanjutannya. Jika masih ada protes, kami ambil langkah selanjutnya. Sementara baru surat imbauan,” ujarnya.

JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya