SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Hendro Yudia Saputra, 30, sebenarnya bertugas untuk menjaga barang-barang milik kantor agar tidak dicuri orang lain. Namun, lelaki yang bertugas sebagai Satpam BPR Sriwedari itu justru melakukan pencurian di kantornya sendiri.

Bahkan, guna mengelabuhi karyawan lain, warga Pucang Sawit, Jebres ini berpura-pura mencari “orang pintar” untuk menelusuri hilangnya laptop milik BPR. Segala hal dilakukan dalam rangka menutupi perbuatan jahat tersebut.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Satpam yang berdomisi di Pucang Sawit RT 2/RW IV, Jebres akhirnya dibekuk anggota Reskrim Polsek Laweyan, Kamis (30/9) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan itu bermula dari kecurigaan polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dan berdasarkan data yang ada.

Dalam waktu tiga bulan terakhir, BPR Sriwedari kehilangan sejumlah barang-barang kantor, seperti kamera digital dan LCD. Kali terakhir, tanggal 9 September lalu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan mengambil sebuah laptop Acer.

Pada aksi tersebut, tersangka nekat mencongkel pintu masuk dan brangkas almari besi di lantai II. Beberapa hari berikutnya, aksi pencurian itu membuat gerah seluruh karyawan BPR Sriwedari. Alhasil, kasus itu dilaporkan ke Polsek Laweyan.

“Awalnya, pelaku tidak mengakui kalau barang-barang itu dia yang mencuri. Tapi, setelah kami cek dengan data dan keterangan saksi, tersangka akhirnya mengakui,” tegas Kapolsek Laweyan, AKP Subagyo didampingi Kanitreskrim, AKP Sunarto mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/9).

Menurut dia, untuk mengelabuhi karyawan lainnya, tersangka berusaha mencarikan ‘orangtua’ di kawasan Wonogiri. Di mana, dari ‘orangtua’ itu dirinya diberi petunjuk untuk menyebar beras kuning di kompleks BPR Sriwedari. Lantaran tidak menaruh curiga sekalipun, seluruh karyawan akhirnya menyetujui ide tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, kami harus bekerja keras dan mencari data-data pendukung agar pelaku mengakui. Begitu kami lakukan penyisiran terhadap barang bukti, tersangka tidak mengelak lagi,” kata dia.

Ponco Suseno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya