Orang hilang yang marak dilaporkan membuat ormas Gafatar disorot. Pakem Kejakgung menyimpulkan Gafatar menyimpang.
Solopos.com, JAKARTA — Tim Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kejakgung menentukan sikap terhadap ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), di Kantor Pusat Penelitian Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Hasilnya, muncul dugaan ormas itu mengajarkan ajaran yang menyimpang.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Forum Komunikasi Umat Beragama, MUI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil rapat tersebut ada 5 kesimpulan versi Pakem Kejakgung.
Kesimpulan pertama, Gafatar adalah ormas yang kegiatannya berkedok kegiatan sosial, namun dalam pelaksanannya mengajarkan ajaran agama yang diduga menyimpang dari ajaran pokoknya, yakni Islam. Kedua, Gafatar metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang telah dilarang. Baca: Eks Anggota Gafatar Menolak Dipulangkan, Ini Alasannya.
Ketiga, Komar mempercayai Ahmad Moshadded adalah pengganti Nabi Muhammad SAW. Keempat, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan anarkis atau melanggar hukum terhadap pengikut ormas Gafatar. Terakhir, Tim Pakem Kejagung meminta MUI dapat segera mengeluarkan fatwa terkait Gafatar. Baca juga: “4 Bulan Merintis Peradaban Baru di Mempawah, Apa Salah Kami?”
“Dari kesimpulan itu ada indikasi penyimpangan agama pokoknya, yaitu Islam,” ujar Adi Toegarisman, Wakil Ketua Tim Pakem Kejagung, Kamis (21/1/2016). Gafatar menjadi sorotan belakangan ini atas tuduhan penyebab hilangnya beberapa orang di wilayah Jawa. Hal itu juga berujung pembakaran kampung eks Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat, yang justru menimbulkan tragedi kemanusiaan baru.