SOLOPOS.COM - Rica Tri bersama suami dan anaknya (Facebook)

Orang hilang yang terdiri atas dokter Rica dan beberapa orang lainnya hendak dibawa ke kamp Gafatar di Kalimatan.

Solopos.com, SLEMAN — Selama proses eksodus ke Kalimantan, dokter Rica Tri Handayani berada di bawah pengaruh dua pembawanya yang kini telah menjadi tersangka, Eko Purnomo dan Veni Orinanda. Diduga, ada upaya tipu muslihat sehingga Rica mau diajak eksodus meninggalkan suaminya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY AKBP Ganda M. Saragih menjelaskan, hasil gelar perkara penyidikan, pihaknya menetapkan Eko dan Veni sebagai tersangka atas hilangnya Rica. Keduanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan subsider Pasal 332 kaitannya dengan membawa lari orang sudah dewasa.

Peningkatan status itu merujuk fakta di lapangan dan keterangan saksi. Sepasang suami istri itu sejak Selasa (12/1/2016) sore resmi ditahan di Polda DIY. “Untuk keterkaitan dengan aliran tertentu [Gafatar] kita masih dalami apakah memang nanti memenuhi unsur atau tidak,” tegas mantan Kabagops Polres Kotawaringan Barat ini, Selasa (12/1/2016) sore.

Pihaknya mengamankan barang bukti sebuah laptop, lima flasdisk, sebuah hardisk satu terabyte. Barang tersebut telah dikirim ke Mabes Polri untuk diselidiki lebih lanjut yang hasilnya akan dikirim ke Polda DIY. Saragih meyakini adanya upaya tipu muslihat yang dilakukan Eko dan Veni terhadap dokter Rica. Baca juga: Dokter Rica Diajak Bikin Klinik di Kalimantan, Tersangka Belum Terbukti Terlibat Gafatar.

Tersangka menjanjikan akan mendapatkan pekerjaan dan penghidupan lebih layak. Akan tetapi selama 10 hari melakukan pelarian, dokter Rica sama sekali tak mendapatkan seperti yang dijanjikan keduanya. “Rica sudah punya pekerjaan sebagai dokter sehingga bujuk rayunya [tersangka] untuk mendapatkan pekerjaan itu terbantahkan. Selama 10 hari pekerjaan itu tidak didapatkan, ini yang menurut kami bujuk rayu,” tegasnya.

Justru, dokter Rica dalam penguasaan kedua tersangka. Selama di perjalanan, Rica tidak pernah bisa menghubungi keluarga dan tidak bisa mengambil keputusan karena dalam kekuasaan Eko dan Veni. Saat petugas menggeledah barang milik Eko, ditemukan ATM milik dalam penguasaan Eko. “Soal berkurang atau tidaknya ATM [isi rekening], dalam penyelidikan kami,” ujarnya. Baca juga: Pendekatan Kasih Sayang, Anggota Gafatar Tak Wajib Salat.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menegaskan, proses penyelidikan sejumlah orang hilang belum berhenti pasca ditemukannya dokter Rica. Pihaknya terus berusaha untuk menguak misteri orang hilang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya