SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap M. Sanusi terkait suap untuk memengaruhi pembahasan raperda soal reklamasi Jakarta Utara.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus yang menjerat politikus DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M. Sanusi, akhirnya diungkapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Operasi tangkap tangan tersebut membongkar suap dari sebuah perusahaan swasta untuk memengaruhi pembahasan dua raperda terkait reklamasi di Jakarta Utara.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jumat (1/4/2016) petang. Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengonfirmasi dugaan yang sebelumnya beredar, bahwa Sanusi menerima suap terkait pembahasan dua raperda di Badan Legislatif Daerah (Balegda). Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta, serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Ini terkait pembahasan raperda zonasi pesisir dan rencana strategis Jakarta Utara. Dalam hal ini, pengusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dan kita tahu bahwa amdalnya belum diselesaikan dengan baik,” kata Agus dalam konferensi pers yang ditayangkan sejumlah stasiun TV nasional.

Agus menyebut suap ini merupakan bentuk upaya korporasi memengaruhi kebijakan pemerintah agar berpihak kepada kepentingan segelintir orang. Dalam operasi penangkapan Sanusi, KPK juga mengamankan beberapa orang, yaitu GER dari sebuah perusahaan swasta sebagai perantara; dan TTT, karyawan PT APL (Agung Podomoro Land) sebagai pembawa uang suap.

Menurut Agus, penangkapan terjadi pada Kamis (31/3/2016) pukul 19.30 WIB. Saat itu, Sanusi bersama GER. GER menerima uang dari TTT yang akhirnya ditangkap di kantornya di Jakarta Barat. Namun, bos TTT, yaitu Direktur PT APL yang berinisial AWJ (Ariesman Widjaja), masih dicari KPK.

“Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp1 miliar dan Rp140 juta sebagai pemberian kedua pada MSN, setelah yang sebelumnya telah dipergunakan yang bersangkutan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya