SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati (kanan) memberikan konferensi pers tersangka baru hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). KPK menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak swasta ke PN Jakpus. Keduanya tertangkap OTT KPK pada Rabu (20/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Operasi tangkap tangan yang menjaring panitera PN Jakarta Pusat kian menguatkan dugaan makelar kasus yang berkeliaran di pengadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan dokumen hasil dari penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Keempat lokasi tersebut yakni gedung PN Jakarta Pusat, PT. Paramount Enterprise Internasional di kawasan SCB Gading Serpong, ruang kerja milik Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) Nurhadi, dan rumah milik Nurhadi yang berada di Jalan Hang Leukir, Jakarta Selatan.

“Dalam penggeledahan itu, penyidik kami berhasil mengamankan uang dan dokumen dari keempat tempat tersebut,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Agus menambahkan, sebelum melakukan penggeledahan, penyidik KPK berhasil menangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Penangkapan itu dilakukan di basement sebuah hotel yang berada di Jl. Keramat Raya, Jakarta Pusat.

Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi suap tersebut. Edy Nasution diduga sebagai perantara suap. Dia diketahui beberapa kali menjadi mekelar kasus di pengadilan tersebut. Adapun selain menangkap kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp50 juta.

Dia menyebutkan, pemberian dilakukan lebih dari satu kali. KPK mencatat, pemberian uang sebelum operasi tangkap tangan dilakukan pada bulan Desember 2015 senilai Rp100 juta. Sedangkan total commitment fee-nya sekitar Rp500 juta. “Sudah diberikan beberapa kali, kami masih mendalaminya,” ujar dia.

Kasus itu terkait dengan kasus sengketa antara dua perusahaan. Satu perusahaan yang diketahui digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah PT Paramount Enterprise International. Perusahaan tersebut bergerak dibidang properti.

Namun demikian, Agus belum memaparkan lebih jauh terkait latar belakang sengketa tersebut. Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, KPK telah mencekal satu orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. “Jangan dibuka sekarang, karena kami masih mendalami kasus itu,” jelas Agus.

Dia menjelaskan, kuat dugaan ada kasus yang lebih besar menanti di belakang kasus tersebut. KPK sendiri menjerat Doddy dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 13 Undang Undang Tipikor No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Tipikor Nonor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Edy Nasution sebagai penerima disangkakan pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor no 31 thn 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Tipikor No. 20/2091 jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke1 KUHP.

MA Konfirmasi

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi membenarkan soal penggeledahan tersebut. Dia menyebutkan, penggeledahan itu dilakukan pada pagi hari. “Benar, memang ada penggeledahan tadi pagi. Di ruangannya Pak Nurhadi [Sekjen MA],” kata Suhadi.

Namun demikian, dia belum tahu alasan penggeledahan tersebut. Karena pihaknya belum diberitahu tentang maksud penggeledahan itu. Dia menyatakan, jika memang penggeledahan berkaitan dengan kasus OTT di PN Jakarta Pusat. Kemudian pada saat pengembangannya Nurhadi terlibat kasus suap tersebut, pihak MA mempertimbangkan untuk mengambil langkah tegas.

“Seperti yang sebelumnya (kasus Andri Tristianto Sutrisna), yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara jika menjadi tersangka kasus tersebut,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, sesuai permintaan dari pimpinan KPK, saksi NHD (Nurhadi) yang merupakan Sekjen MA dicegah sampai 6 bulan ke depan. “Benar sesuai permintaan KPK, NHD dicegah ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya