SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK hari ini tak hanya meringkus 1 hakim. Ada 3 hakim, 1 panitera, dan 1 pengacara.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? akhirnya mengakui penyidik lembaga itu telah menangkap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan di Kantor PTUN Medan, Kamis (9/7/2015). Hakim ketua dalam salah satu kasus itu ditangkap KPK beserta dua hakim anggota dan satu panitera dalam operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Selain itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, KPK juga menangkap satu orang pengacara. Pengacara itulah yang diduga memberikan suap kepada hakim PTUN Medan tersebut.

“OTT dilakukan tepat pada pukul 10.00 WIB tadi pagi, di Kantor PTUN Medan,” tutur Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/7/2015).

Dalam operasi tangkap tangan kali ini, tim penyidik KPK juga menyita ribuan dolar AS di PTUN Medan. Saat ini, kelima orang yang ditangkap tersebut masih diperiksa di Polres Medan. “Diperkirakan nanti malam atau besok pagi, lima orang itu akan dibawa ke Jakarta,” kata Priharsa Nugraha.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis/JIBI, hakim itu dikabarkan menerima suap dari seorang pengacara untuk memuluskan suatu kasus yang ditanganinya. Dikutip dari Okezone, muncul dugaan uang suap hakim tersebut diduga berasal dari kantor pengacara kondang OC Kaligis.

Hingga kini, upaya konfirmasi terhadap OC Kaligis oleh Okezone terkait dugaan ini belum berhasil. Pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK masih belum memberikan keterangan terkait kabar adanya OTT terhadap hakim PTUN di Medan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya