SOLOPOS.COM - Facebook Yulianus Paonganan (Facebook)

Ongen @Ypaonganan dinyatakan bebas oleh hakim dalam putusan sela di PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Yulias Paonganan alias Ongen pemilik akun Twitter @Ypaonganan dinyatakan bebas dari dakwaan penyebaran konten pornografi seperti yang dinyatakan jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai dakwaan tersebut tidak tepat.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jaksel nyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik,” kata pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, melalui kicauannya di akun Twitter, Selasa (10/5/2016).

“Dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. Locus dilekti juga tidak tahu di mana,” lanjutnya.

Putusan bebas tersebut dikeluarkan hakim dalam sidang putusan sela hari ini. Hakim ketua, Nursam, menilai dakwaan jaksa tidak tepat sehingga sidang tak bisa masuk dalam pokok perkara.

“Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno atau apa? Jaksa menerima eksepsi kami selaku penasehat hukum Ongen. Hakim memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan,” kicau Yusril.

Menanggapi putusan tersebut, Yusril menyebut hal ini merupakan bentuk kemenangan hukum atas kekuasaan. Dia menyebut Ongen sebagai rakyat tertindas. “Saya selalu bela rakyat tertindas spt Ongen ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sekalipun harus melawan penguasa. Saya himbau rakyat agar tetap percaya pada hukum. Kalau kita berjuang dengan benar, hukum bisa mengalahkan kekuasaan sewenang2.”

Sementara itu, Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, mengonfirmasi putusan tersebut. “Dia dibebaskan lewat putusan sela karena ketua majelis menganggap dakwaan jaksa tidak tepat,” ujar humas PN Jaksel, Made Sutrisna, Senin.

Sebelumnya, Ongen diciduk polisi karena mengunggah foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @Ypaonganan. Foto itu kemudian diberi keterangan tertulis yang isinya dinilai tak sopan dan dianggap termasuk dalam konten pornografi.

Ongen kemudian dituntut dengan dakwaan melanggar 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. JPU Sangaji menyatakan Ongen melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya