SOLOPOS.COM - Petugas membantu merekam data identitas warga dalam pembuatan e-KTP di Kantor Pemerintah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (2/8/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Ombudsman menemukan banyak maladministrasi dalam pelayanan e-KTP.

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan banyak ditemukan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik KTP elektronik (e-KTP) di 34 provinsi. Ada sederet masalah yang ditemukan Ombudsman dalam pelayanan e-KTP hingga kini.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Pimpinan ORI, Ahmad Suaedy, mengungkapkan dalam temuan tersebut terdapat sejumlah hal yang menjadi sorotan ORI. Pertama terkait sarana dan prasarana mulai dari ketersediaan dan kualitas blangko yang kurang. Selanjutnya, kondisi alat rekam dan cetak yang terbatas dan sebagian rusak, listrik sering padam, sarana antrean yang kurang baik, serta jaringan internet yang sering terganggu.

Tak hanya itu, dia menyebutkan bahwa ORI juga menyoroti adanya kelemahan dalam pelaksanaan pelayanan e-KTP yang dimulai dari infrastruktur, peraturan turunan teknis, koordinasi dan kerja sama antarlembaga/instansi. Ditambah lagi, perencanaan proyek tidak akurat memunculkan banyak celah terjadinya administrasi.

Karena itu, menurutnya, celah-celah tersebut sering kali dimanfaatkan petugas tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi berbentuk pungutan liar (pungli) dengan dalih administrasi pengurusan dokumen. Padahal, jika mengacu pada pasal 79A UU No. 24/2013, Perubahan Atas UU No. 23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Oleh karena itu, menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, ORI memutuskan untuk mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Rekomendasi ini memuat perbaikan mengenai pertama, juklak juknis dan SOP, kedua terkait kebijakan kelancaran layanan, ketiga mengenai sarana dan prasarana infrastruktur dan yang keempat terkait dengan pungutan tidak resmi,” ujar pimpinan ORI Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI, Senin (7/11/2016).

Dirinya berharap, agar Kemendagri melaksanakan rekomendasi tersebut agar tidak lagi ada maladministrasi dalam pengadaan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya