SOLOPOS.COM - Sejumlah siswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti apel pagi sebelum dimulai pelajaran pukul 05,00 WITA. (Tangakapan layar video unggahan akun Twitter @NyaiiBubu).

Solopos.com, KUPANG–Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT Linus Lusi mengkaji ulang kebijakan penerapan jam masuk sekolah mulai pukul 05.00 WITA bagi SMA/SMK.

“Setelah saya mendapatkan potongan video berisi soal kebijakan tersebut yang disampaikan oleh Pak Gubernur [NTT Viktor Bungtilu Laiskodat], saya meminta agar kebijakan itu mohon didiskusikan kembali dengan komite sekolah dan para orang tua,” katanya di Kupang, Selasa (28/2/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pernyataan Gubernur NTT dalam pertemuan dengan sejumlah guru dan kepala sekolah SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu yang potongan videonya viral di Kota Kupang.

Dalam video tersebut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat ingin aktivitas sekolah khusus bagi SMA dan SMK dimulai pukul 05.00 WITA untuk meningkatkan etos kerja siswa.

Orang nomor satu di NTT itu menyebut dengan sekolah mulai pukul 05.00 WITA, NTT bisa menciptakan para pelajar dan sekolah yang unggul.

Bahkan Gubernur Laiskodat menginginkan satu atau dua sekolah dari daerah ini harus masuk 200 sekolah unggul nasional.

Darius bertanya-tanya alasan apa sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengalihkan jam masuk sekolah dari mulai pukul 07.15 WITA menjadi 05.00 WITA.

“Tentunya ada urgensinya kenapa sehingga membuat kebijakan itu dari semula jam 07.15 WITA menjadi jam 05.00 WITA. Urgensi itu perlu dijelaskan oleh Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Darius juga mengatakan kebijakan tersebut sangat berdampak luas, karena harus ada korelasi lagi dengan bagaimana aparat keamanan pagi-pagi di jalan.

Dia mendapat informasi kebijakan itu akan mulai diuji coba pada sembilan sekolah yang terdiri atas lima SMA yakni SMA 1, SMA 2, SMA 3, SMA 5, dan SMA 6 dan empat SMK meliputi SMK 1, SMK 2, SMK 3, dan SMK 4 di Kota Kupang.

Namun mulai Selasa, lanjutnya, sudah ada sekolah lain yang menerapkan kebijakan itu yakni SMAN 1 Kota Kupang.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerapkan aturan baru jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA bagi jenjang SMA/SMK yang diberlakukan mulai awal pekan ini.

Kebijakan itu diambil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTT atas instruksi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya