SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tersangka Suharyanto, oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di Monas, kemungkinan juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasalnya, korban masih berada di bawah umur. “Kemungkinan mengarah ke situ (UU Perlindungan Anak),” kata Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustqim saat dihubungi, Minggu (18/7). Ancaman hukuman di UU Perlindungan anak bisa mencapai 16 tahun, lebih berat dibandingkan pasal di KUHP.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Sejauh ini, polisi menjerat Suharyanto dengan pasal pokok yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Menurut Suharyanto, ancaman pidana atas pasal pencabulan yang disangkakan terhadap Suharyanto, sudah cukup berat. “Pasal pencabulan juga kan ancamannya cukup berat, 9 tahun penjara,” katanya.

Suharyanto diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga pada Sabtu (17/8) dini hari. Saat itu, Bunga dan pacarnya tertangkap basah tengah berpacaran di kawasan Monas.

Saat itu, Suharyanto bersama dengan temannya yang juga anggota Satpol PP, Cipto Ariyanto. Keduanya mengaku tengah berdinas dengan mengenakan pakaian preman.

Kedua oknum itu lalu menyuruh muda-mudi itu untuk lari mengitari kawasan Monas selama 10 kali. Namun, pasangan itu menolaknya.

Remaja pria yang berusia 16 tahun lalu dipalak oleh Cipto. Sedangkan Bunga ditarik oleh Suharyanto ke tangga di dekat tugu Monas. Di situ, Suharyanto memaksa Bunga untuk melakukan oral seks.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya