SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Peralihan fungsi mikroprudensial dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan dilakukan per 1 Januari 2014. Tugas pengawasan tak hanya dilakukan pada bank individu tapi juga lembaga keuangan non-bank.

“Sebagai tahap awal di 2014, kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY] baru melaksanakan pengawasan perbankan, edukasi serta perlindungan konsumen. Nanti, fungsi pengawasan yang dijalankan OJK akan lebih luas, termasuk mengawasi industri keuangan non-bank dan juga pasar modal,” jelas Kepala OJK DIY, Dani Surya Sinaga di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY, Selasa (31/12/2013).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Dani menambahkan berdasarkan Undang-undang No.21/2011 pada Selasa (31/12) secara resmi penandatanganan berita acara serah terima fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari BI ke OJK dilakukan di DIY. Dengan kata lain, mulai 1 Januari 2014, OJK DIY mulai melaksankan tugas-tugasnya.

Meski lahir sebagai institusi baru, Dani menuturkan pengawasan yang dilakukan OJK sama dengan yang diemban BI selama ini. Sebab, kata dia, sarana pendukung pengawasan maupun sumber daya manusia (SDM) yang menangani masih sama.

“Pelaksanaan tugas sehari-hari tidak jadi masalah, karena semua masih sama, termasuk orang dan tugasnya. Proses pengajuan izin juga masih menggunakan ketentuan BI,” ujar dia.

Kantor OJK DIY disebutnya berada di lokasi yang sama dengan KPBI DIY. Institusi maupun masyarakat yang ingin mendapatkan ketiga layanan tersebut dipersilakan mengunjungi kantor setempat. Termasuk, tegasnya, layanan mengenai pengaduan konsumen mengenai perbankan.

Kepala KPBI DIY Arief Budi Santoso mengatakan dengan pengalihan pengawasan perbankan ke OJK, KPBI DIY menugaskan 22 pegawai dari 102 pegawai yang ada di KPBI DIY menjadi tenaga pengawas di OJK DIY. Selama tiga tahun, 22 orang ini bertugas menjadi pengawas di OJK.

“Masa tugas tiga tahun, tetapi setelah dua tahun, mereka akan kami minta memilih, tetap di OJK atau kembali ke BI,” kata Arief.

Meski peran BI dan OJK mengalami perubahan, Arif menuturkan pihaknya tetap menjaga komunikasi, kerja sama, koordinasi dan kolaborasi sinergis dengan OJK maupun lembaga lain di sektor keuangan. Lewat peralihan ini, ia berharap pertumbuhan ekonomi di tiap daerah dapat terus ditingkatkan.

Penandatanganan berita acara serah terima fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari BI ke OJK ini juga dilakukan serentak dilakukan di enam kantor regional dan 29 kantor OJK pada Selasa (31/12/2013).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya