Solopos.com, SOLO — Tiga pemuda yang sehari-hari mencari uang dengan cara mengamen di sekitar Toko Swalayan Sami Luwes, Ngapeman, Solo, dibekuk aparat Polsek Banjarsari gara-gara nyimeng alias mengisap ganja.
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Ketiganya ditangkap setelah salah seorang di antara mereka tertangkap tangan saat mencuri helm. Ia berkilah merasa haus seusai nyimeng dan ingin membeli minum dengan uang hasil penjualan helm curian itu.
Ketiga pemadat yang kini jadi pesakitan itu adalah Alfian Rian Irawan alias Laplup, 21, dan Surono alias Parcok, 32, keduanya marupakan warga Kampung/Kelurahan Timuran, Banjarsari, Solo serta Winda Pratama Suwandi, 21, warga, Gentan, Baki, Sukoharjo. Mereka dikenal warga sebagai pengamen yang biasa beraksi di sekitar pusat perbelanjaan Sami Luwes, Ngapeman, Laweyan, Solo.
Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Banjarsari, Solo, Minggu (28/7/2013), pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan Alfian yang terjerat kasus pencurian helm, Kamis (18/7/2013) lalu. Alfian ditangkap juru parkir warung bakmi di Jl Gajah Mada, Solo, karena mencuri helm milik salah seorang konsumen warung itu.
Alfian datang ke warung bakmi itu untuk mencuri dengan diantar temannya, Prisilia Opi Arista, 23, berboncengan Yamaha Mio J berpelat nomor AD 5985 NU. Keduanya digelandang ke Mapolsek Banjarsari, namun belakangan Prisilia Opi Arista hanya menjadi saksi kasus dengan dalih diperalat.
Saat memeriksa Alfian, penyidik curiga ia tengah terpengaruh narkoba. Pasalnya, saat diperiksa gaya bicaranya menunjukkan ciri khas orang terpengaruh narkoba. Setelah memeriksa motor yang digunakan Alfian dan Prisilia berboncengan mencuri helm, polisi menemukan ganja di bawah jok motor. Saat diperiksa Alfian mengaku sebelum mencuri ia bersama dua temannya nyimeng di kawasan Stadion Sriwedari, Laweyan, Solo.
Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, kepada wartawan mengungkapkan, penyidik selanjutnya meringkus dua teman Alfian di rumah mereka masing-masing pada malam hari. Kepada penyidik Surono dan Linda mengakui perbuatan mereka telah menghabiskan dua linting ganja bersama Alfian.
“Saat dites narkoba dalam darah mereka positif terkandung ada zat yang berasal dari ganja. Satu linting ganja dan sisa ganja yang belum dilinting seberat 1,3 gram kami sita sebagai barang bukti. Satu unit motor tempat disimpannya ganja itu juga disita,” papar Sunarto mewakili Kapolsek, Kompol I Ketut Raman.