SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Terdakwa kasus sabu-sabu, Budi Purnomo, 25, warga Jl Purna Karya No 27, RT 5/RW XXI, Gedang Anak, Ungaran Timur, Semarang divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (31/5).

Vonis itu dilontarakan melalui Hakim Ketua, Yuhanis SH di muka sidang yang digelar sekitar pukul 12.00 WIB. majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 UURI No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I, dalam hal ini sabu-sabu.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Selain hukuman empat tahun penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman subsider bagi Budi berupa kurungan selama satu bulan.

Vonis itu terhitung lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. “Dakwaannya empat tahun enam bulan penjara,” kata jaksa yang menangani kasus itu, Arief Kurniawan kepada Espos setelah sidang.

Budi yang kini berstatus terpidana itu mulai diperiksa oleh penyidik Poltabes Solo mulai (12/1). Kasus Budi dilimpahkan oleh Poltabes Solo ke Kejaksaan Negeri Solo pada (25/2) lalu.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya