SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Nunun Nurbaetie Daradjatun kembali tidak bisa memberikan keterangan sebagai saksi.  Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Nunun Nurbaetie Daradjatun terkait dugaan suap penerimaan cek pelawat anggota DPR 1999-2004.

“Bu Nunun belum dapat memenuhi panggilan kedua dari KPK hari ini, tanggal 25 Oktober 2010 jam 10.00 WIB dikarenakan kondisi beliau tidak memungkinkan karen masih sakit,” ujar Kuasa Hukum Nunun, Ina Rachman, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (25/10).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Terkait ketidakhadiran itu, tim kuasa hukum Nunun sudah menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kepada KPK. “Pihak keluarga sudah memberitahukan secara tertulis kepada KPK,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Nunun diduga berkaitan dengan kasus penerimaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

KPK juga memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dalam kasus yang sama hari ini.

“Ya diperiksa sebagai saksi. Ini adalah pemeriksaan dari penjadwalan ulang yang lalu,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan, Senin (25/10).

Miranda yang datang sekitar pukul 09.30 WIB enggan berkomentar banyak soal pemeriksaan dirinya lagi. Perempuan yang datang mengenakan setelan blazer warna abu-abu dipadu dengan rok selutut warna senada terus mengumbarkan senyum sambil masuk ke Gedung KPK, Jakarta.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya