SOLOPOS.COM - Nunun

Nunun Nurbaetie

JAKARTA-– Nunun Nurbaetie tegar dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan. Ia meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir atas vonis itu.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Pengamatan detikcom, Rabu (9/5/2012), ketua majelis hakim, Sudjatmiko, meminta Nunun untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Ina Rahman cs atas vonis tersebut.

Nunun yang duduk di kursi pesakitan lalu menoleh ke deretan kursi kuasa hukumnya. Tidak lama kemudian, Ina Rahman dan rekannya menghampiri istri eks Wakapolri Adang Daradjatun itu.

Nunun dan kuasa hukumnya terlihat berembuk. Setelah itu, Nunun menyampaikan langkah yang diambilnya kepada majelis hakim.

“Yang Mulia majelis hakim, saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir dahulu,” kata Nunun di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Permintaan serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum dari KPK. JPU meminta waktu pikir-pikir.

Ketua Mejelis hakim, Sudjatmiko, memberikan waktu 7 hari bagi Nunun dan jaksa untuk pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya