SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar— Komisi Bahstul Masail Diniyyah Qonuniyyah (Bidang Kegamaan Perundang-undangan) Muktamar ke 32 NU menghasilkan keputusan agar proses Pemilu kepala daerah (Pemilukada) Gubernur dihapus.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Qonuniyyah Muktamar ke 32 NU Ridwan Lubis. Menurut dia, Pilkada Gubernur dihapus karena dinilai menyedot biaya yang mahal serta berpotensi menimbulkan konflik.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Kita mengusulkan agar gubernur diajukan oleh partai politik/independen lalu dipilih oleh DPRD I. Dari DPRD mengirimkan 2-3 orang, lalu Presiden memilihnya, pertimbangannya karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat,” ujarnya di Asrama Haji Sudiang Makassar, Jumat (26/3).

Di samping persoalan tersebut, Ridwan menyebutkan, dalam praktiknya tidak jarang antara bupati/walikota tidak memiliki hubungan yang harmonis dengan gubernur akibat perebutan kekuasaan. “Karena Bupati/Walikota juga merasa memiliki kekuasaan, sehingga posisi gubernur tidak ada kewibawaan,” cetusnya.

Oleh karenanya, dengan usulan demikian, Ridwan berharap agar partai hendaknya menyiapkan kadernya untuk dapat mengisi pos di level gubernur sehingga bisa diajukan oleh DPRD di tingkatan provinsi.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya