SOLOPOS.COM - Pengurus NU Purworejo melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dalam rutinan selapanan di Majelis Wakil Cabang NU Kemiri, Masjid Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo pada Sabtu (17/5/2022) mengharamkan permainan capit boneka karena mengandung unsur judi. (jateng.nu.or.id)

Solopos.com, PURWOREJO — Permainan capit boneka yang sering ditemui di arena bermain di banyak tempat menjadi sorotan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Purworejo, Jawa Tengah.

LBM Nahdlatul Ulama Purworejo memutuskan permainan capit boneka itu haram karena memiliki unsur judi.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Putusan hukuman haram atas permainan capit boneka tersebut dikeluarkan oleh pengurus NU Purworejo melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo dalam rutinan selapanan di Majelis Wakil Cabang NU Kemiri, Masjid Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo pada Sabtu (17/5/2022),” kutip Solopos.com dari laman jateng.nu.or.id, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Label Haram Capit Boneka dan Nasib Permainan Lain di Game Zone

Referensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo adalah Kitab Hasyiyah As-Shawi juz 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, juz 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh juz 4 halaman 2662; Isadur Rafiq juz 2 halaman 102; Fathul Mu’in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin juz 3 halaman 135.

Bertindak sebagai musahih (pembahas) adalah K.H. Abdul Hadi, K.H. Mas’udi Yusuf, K.H. Muhsin dan K.H. Asnawi.

Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini K.H. Romli Hasan, K.H. Muhammad Ayub, K.H. Mahsun Afandi, K.H. Hanifuddin dan K.H. Asnawi MA.

Baca Juga: Profil Ning Imaz, Putri Kiai Ponpes Lirboyo yang Dihina Eko Kuntadhi

Anggota Tim Perumus, K.H. Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak capit boneka meresahkan para orang tua.

Hal itu dikarenakan permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.

“Kami para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi waswas,” ujarnya.

Baca Juga: NU: Perampasan Tanah Oleh Negara Haram!

Berikut ini hasil keputusan LBM NU Purworejo:

Deskripsi masalah:

Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama claw machine kini mulai merambah ke pelosok-plosok desa, tidak hanya di pusat kota saja.

Permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, satu koin bisa ditukar dengan uang Rp1.000.

Baca Juga: Ning Imaz Dihina, Warganet Desak Eko Kuntadhi Diproses Hukum

Ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka.

Ketika boneka berhasil dikeluarkan maka bisa dimiliki oleh pemain.

Permainan capit boneka ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas. Ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini?

Jawaban:

Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.

Catatan:

1. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

2. Praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

3. Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasihati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya