SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ada aturan yang menarik di kalangan Nahdlatul Ulama (NU) menyangkut agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Jenazah orang yang pernah dipenjara gara-gara kasus korupsi tidak perlu disalatkan oleh para ulamanya, cukup banser atau ormas di bawah NU.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Kalau jenazahnya para koruptor cukup disalatkan oleh banser atau garda bangsa saja,” kata Katib Am atau Sekjen Suriyah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Malik Madani, usai peluncuran buku “Koruptor Itu Kafir” di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/8).

Menurut Malik, aturan itu berkaca dari sejarah Nabi Muhammad yang suatu ketika tidak mau menyalatkan jenazah orang yang pernah menyelewengkan harta rampasan perang. Harta perang sama artinya dengan kekayaan negara di era modern ini.

“Dulu Nabi tidak mau menyalatkan jenazah itu karena sebagai hukuman moril bagi yang bersangkutan. Selain itu, supaya orang lain tidak meniru-niru apa yang dilakukan oleh koruptor. Semacam peringatan bila melakukan korupsi, jenazahnya tidak akan disalatkan Nabi,” imbuh Malik.

Namun, urai Malik saat menceritakan riwayat salah satu hadis itu, Muhammad tetap memerintahkan agar jenazah orang pernah korupsi disalatkan. Sebab, menyalatkan jenazah sudah menjadi hukum wajib dalam Islam.

Malik menyebutkan, fatwa agar jenazah koruptor tidak disalatkan oleh kiai itu telah ditetapkan dalam Muktamar NU di Asrama Haji Pondok Gede.

Apakah fatwa itu benar-benar dilakukan oleh para kiai NU?

“Memang secara pada waktu ada koruptor yang meninggal, gerakan itu tidak dilakukan secara frontal. Namun, ulama-ulama di daerah saat ini sudah mulai menyadari,” tutupnya.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya