SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Polisi memeriksa 2 mantan penyidik KPK terkait laporan Dirdik KPK tentang Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah memeriksa dua orang saksi terkait laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik oleh penyidik KPK Novel Baswedan. Selain itu, polisi juga telah memeriksa Aris sebagai pelapor.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Sampai saat ini ada tiga orang saksi [yang diperiksa],” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Martinus menyebutkan tiga saksi yang telah diperiksa yakni Aris Budiman sebagai saksi pelapor dan dua saksi lainnya mantan penyidik KPK. Martinus menuturkan polisi akan memanggil saksi penyidik KPK lainnya yang menerima surat elektronik Novel Baswedan.

Saat ini penanganan laporan Aris Budiman itu, menurut Martinus, telah masuk tahap penyidikan bahkan polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Meskipun penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan, namun status Novel Baswedan masih sebagai saksi terlapor. Martinus mengatakan penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan Novel Baswedan.

Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya